Angkutan Bus Sudah Boleh Operasi ke Luar Kota Lagi, Pengusaha Malah Sebut Aturannya nggak Jelas
RIAU24.COM - Sesuai kebijakan Menteri Peehubungan, seluruh transportasi penumpang mulai Kamis hari ini diperbolehkan kembali untuk beroperasi ke luar daerah.
Dalam hal ini pihak pemerintah memberikan beberapa pengecualian perjalanan untuk keperluan, selain mudik.
Namun di lapangan, peraturan ini membuat bingung operator transportasi, salah satunya seperti yang dirasakan perusahaan otobus (PO).
Menurut Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan, pihaknya mempertanyakan bagaimana caranya untuk mengetahui seorang penumpang mau mudik atau tidak.
"Pasti, kita semua bingung ini. Sekarang pertanyaan saya, siapa yang bisa kontrol itu orang pebisnis atau tidak, jangan nggak jelas begini lah," lontarnya, dilansir detik, Kamis 7 Mei 2020.
Pria yang akrab disapa Sani ini juga mengatakan hingga kini pihak PO belum mendapatkan penjelasan rinci soal aturan dan teknis beroperasi selama larangan mudik.
Pasalnya, dalam aturan larangan mudik sebelumnya bus tidak boleh beroperasi ke luar daerah. Sementara itu, aturan yang dikeluarkan BNPB dinilai Sani juga tidak membahas operasional transportasi.
"Yang keluar itu bacot, SE-nya belum ada buat kami. BNPB itu nggak atur transportasinya, mereka cuma atur sisi kesehatan, operasional kita di lapangan aturan teknisnya kayak apa belum jelas" tegasnya lagi.
Menurutnya, hingga hari ini para pengelola PO sudah mulai beroperasi meski cuma sebagian kecil. Dia mengatakan pihaknya belum menjalankan armada secara penuh karena aturannya belum jelas.
"Kami hari ini seluruh PO sudah beroperasi, tapi sebagian kecil. Masih kita tahan dulu," kata Sani.
Namun, apabila dua hari ke depan tidak ada aturan khusus yang mengatur transportasi maka pihaknya beroperasi hanya berlandaskan pernyataan Menteri Perhubungan.
"Tapi kita pegang omongan pak Menteri boleh operasi, kalau sehari dua hari nggak ada aturan teknisnya buat kita ya kita beroperasi penuh seperti biasa. Mau dibilang melanggar silakan, berjamaah kita melanggar," pungkasnya. ***