Gerak Cepat, Jasa Raharja Beri Santunan ke Korban Kecelakaan Maut di Rokan Hulu
RIAU24.COM - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lintas Kabun - Tandun KM 99-100, Desa Kabun, Kecamatan Kabun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Jumat, 8 Mei 2020 pukul 20.30 WIB. Kecelakaan tersebut melibatkan dua sepeda motor dan dump truk.
Akibatnya, salah satu pembonceng sepeda motor atas nama Erwinson Siburian meninggal dunia, setelah motor yang ditumpangi terjatuh dan korban terlindas mobil dump truck. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga pun merasa terpukul dan sedih atas kejadian tersebut.
Setelah mendapat adanya info kecelakaan dari Polres Rohul, Petugas Jasa Raharja Samsat Ujung Batu, Nugroho langsung melakukan survey tempat kejadian perkara dan mendatangi kediaman almarhum untuk menyampaikan belasungkawa, sekaligus membantu melengkapi persyaratan santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja.
Dalam hitungan jam, Jasa Raharja Cabang Riau langsung memproses dan menyerahkan santunan meninggal dunia tersebut kepada ahliwaris yang sah dan juga orang tua korban Abdul Siburian sebesar Rp 50 juta.
"Santunan meninggal dunia tersebut merupakan bentuk kepedulian negara kepada masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan semoga bisa meringankan beban keluarga korban," ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Riau Herry Kesuma, SE MM kepada Riau24.com dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 9 Mei 2020.
Untuk itu, dia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas serta selalu mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam rangka mengurangi penyebaran Covid 19. "Stay at home dan jaga jarak," lanjut Herry.
Di tengah pendemi Covid 19 seperti saat ini, lanjutnya, Jasa Raharja Riau tetap berkomitmen menjalankan tugas, fungsi dan tanggung jawab dengan tetap mempedomi protokol kesehatan Covid 19.
"Tercatat sampai dengan hari ini, Sabtu, 9 Mei 2020 Jasa Raharja Riau sudah menyerahkan santunan kepada korban kecelakaan sebesar Rp 21,6 milyar," kata dia lagi.
Kemudian dia juga menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi E Samsat dan Samolnas untuk membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ di tengah pandemi Covid 19. "Masyarakat cukup lewat genggaman bisa membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ. Aplikasi bisa download dan install melalui playstore," tambah Herry.