Menu

Kabar Gembira Bagi ASN, Polri, dan TNI, Pemerintah akan Bayarkan THR Pada Tanggal Ini

Satria Utama 11 May 2020, 10:48
Sri Mulyani
Sri Mulyani

RIAU24.COM -  Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR). Pemerintah bakal membayarkan THR paling lambat pada Jumat (15/5).

Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp29,38 triliun untuk membayarkan THR. Adapun rinciannya, THR untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp6,77 triliun. Kemudian, THR untuk pensiunan sebesar Rp8,7 triliun, dan PNS daerah diperkirakan sebesar Rp13,89 triliun.

"Aturan PP terkait THR sudah dikeluarkan, tanda tangan presiden. PMK keluar. Kami sedang siapkan satuan kerja untuk eksekusi THR diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15," ungkap Ani, panggilan akrabnya, Senin (11/15) seperti dilansir CNN Indonesia.

Menurut Ani, THR hanya akan diberikan kepada pejabat di bawah eselon 2. Artinya, pejabat eselon I, 2, dan pejabat negara tak akan mendapatkan THR pada 2020.

Sementara, anggaran yang seharusnya untuk membayarkan THR kepada eselon 1 dan 2 sengaja dialihkan untuk penanganan virus corona. "Dari sisi pemerintah terus melakukan kajian terhadap berbagai langkah-langkah yang bisa tetap fokus pada penanganan virus corona, yakni penyebaran dan pencegahan korban jiwa," ujar Ani.

Sebelumnya, ia memberikan sejumlah ketentuan pemberian THR untuk PNS. Ia bilang perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020 termasuk soal pemberian THR.

Kebijakan ini tertuang pada Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," imbuh dia.***