Program PSR di Bengkalis Terhambat di Perbankan, BPDPKS Tegaskan Tugas Bank Untuk Salurkan Dana
RIAU24.COM - Pemerintah Pusat menargetkan Provinsi Riau program peremajaan kelapa sawit atau replanting seluas 24 ribu hektare (Ha) tahun 2020. Namun, target ini masih belum dapat dipenuhi karena berbagai persoalan di lapangan. Salah satunya, banyak yang belum memahami mekanisme pelaksanaan program ini.
Salah satu yang masih gagal paham dalam program andalan Presiden Jokowi ini adalah pihak perbankan selaku pihak yang membantu menyalurkan dana PSR. Pihak bank ada yang menganggap penyaluran dana ini mekanismenya sama dengan penyaluran kredit.
Hal inilah yang terjadi di Bengkalis saat kelompok tani mencoba mencairkan dana program replanting tersebut. Kebijakan pimpinan Bank Riau Kepri di Kabupaten Bengkalis yang gagal paham membuat pencairan dana ini tersendat.
"Kalau dana tertahan di Bank Riau Kepri kapan kami bisa mulai menanam sawitnya, sementara pemerintah pusat menargetkan program sawit rakyat bisa sesegera mungkin dilaksanakan, apalagi momennya tepat bibit sawit terbagus saat ini harganya lagi murah seiring dampak corona," kata ketua kelompok tani Raih Kemenangan Bengkalis, Idris.
Menurut Idris, pihak Bank RiauKepri Cabang Bengkalis terkesan ingin ikut campur tangan terlalu jauh dalam mengurusi program ini, yakni mengurusi hal-hal teknis pelaksanaan, seperti mengawasi soal pembelian bibit sawit. Padahal semestinya, pihak hanya memastikan administrasi yang dibutuhkan dalam pencairan dana sesuai dengan ketentuan.
"Menkeu dan Jokowi bahkan berharap PSR dapat dipercepat dengan dukungan berbagai pihak. Karena percepatan PSR akan dapat meningkatkan produktivitas kebun dan meningkatkan kesejahteraan petani, itu pimpinan Bank harus tahu itu," lanjutnya.
Terkait hal ini, Kepala Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran CPO BPDPKS, Lerifardiyan menjelaskan, dana PSR bukan berasal dari APBD, sebab dana ini merupakan APBN yang masuk dalam pendapatan Badan Layanan Umum ( BLU ) yang berasal dari PNBP Pungutan ekspor CPO dan turunannya.
Jadi kata dia, terkait dengan penyediaan bibit itu sudah termasuk dalam dana BPDPKS untuk PSR sebesar Rp25 juta per hektare. Penyalurannya melalui bank.
"Itu dana hibah untuk petani bukan dana kredit. Sebab,
BPDP menyalurkan bantuan Dana PSR sebesar 25 juta yang antara lain dapat digunakan untuk pembelian bibit. Dana 25 juta merupakan dana pekebun sawit. Yang bentuknya bantuan, " jelas dia kepada wartawan, Ahad (10/5/2020) melalui pesan WhatsApp.
Dijelaskannya, porsi dari perbankan sendiri menyalurkan dana dengan ketentuan seluruh persyaratan yang sudah terpenuhi. Jadi, tegasnya, fungsi bank hanya menyalurkan dana dan menyediakan dana pendamping.
Terkait dengan penyediaan bibit sawit bagaimana sebenarnya prosedurnya untuk diketahui petani?, Lerifardiyan menyebutkan, penyediaan bibit sesuai ketentuan yang berlaku. Petani bebas memilih bibitnya sendiri.
Kemudian terkait bila ada perjanjian tiga pihak dalam pengadaan bibit,Lerifardiyan menegaskan pihak Perbankan tidak perlu sampai ikut melihat bibit yang sudah ada di penangkaran. "Saya tambahkan dan perjelas untuk pembelian bibit diharuskan bibit yang bersertifikat. Dan petani bebas memilih langsung bibit yang sesuai dengan kebutuhan. Perbankan menyalurkan dananya saja, " ucap dia.***