Terbakar Api Cemburu, Pria di Kerinci Kanan Siak Gelap Mata dan Nekat Habisi Nyawa Diduga Selingkuhan Istri
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Siak guna proses lebih lanjut. Terhadap pelaku, akan dikenakan pasal 340 jo 338 jo 355 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Baca juga: Giat Cooling system Bhabinkamtibmas Polsek Siak Upaya Mendinginkan Suasana Ditengah Masyarakat