Menu

THR TNI-Polri dan PNS Bisa Cair Setelah Lebaran, Berikut Penjelasannya

Alwira 13 May 2020, 14:40
THR TNI-Polri dan PNS Bisa Cair Setelah Lebaran, Berikut Penjelasannya (foto/int)
THR TNI-Polri dan PNS Bisa Cair Setelah Lebaran, Berikut Penjelasannya (foto/int)

RIAU24.COM - Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri dan pensiuanan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2020 tentang Pemberian THR 2020 kepada PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non-pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

zxc1


Mengutip aturan tersebut Rabu (13/5/2020), pencairan THR akan dilakukan paling cepat H-10 lebaran.
Halaman: 12Lihat Semua