THR TNI-Polri dan PNS Bisa Cair Setelah Lebaran, Berikut Penjelasannya
RIAU24.COM - Pemerintah telah menerbitkan aturan tentang Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri dan pensiuanan.
zxc1
Mengutip aturan tersebut Rabu (13/5/2020), pencairan THR akan dilakukan paling cepat H-10 lebaran.