THR TNI-Polri dan PNS Bisa Cair Setelah Lebaran, Berikut Penjelasannya
Namun tidak menutup kemungkinan jika pencairan THR untuk ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan akan dicairkan usai lebaran. Hal tersebut tertuang dalam pasal 15 ayat (2), pemerintah juga memberikan opsi pencairan THR dilakukan setelah Lebaran apabila ada hal yang membuatnya belum dapat dibayarkan.
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
"Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi pasal 15 ayat (2).
zxc2