Menu

Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pengusaha Sebut akan Menyulitkan Semua Pihak

Muhammad Iqbal 13 May 2020, 20:48
Ilustrasi/net
Ilustrasi/net

RIAU24.COM - Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah membatalkan kenaikan iuran BPJS, Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri.

Hal itu akan berlaku mulai 1 Juli 2020 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan jika dengan adanya kenaikan tersebut seluruh pihak akan kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Parahnya lagi, mungkin ada beberapa pihak yang tidak dapat membayar.

"Dalam kondisi seperti ini masyarakat dan perusahaan kondisinya sedang keberatan, untuk masyarakat umum yang bukan penerima upah juga akan mengalami kendala membayar iuran, kemungkinan mereka tidak bisa membayar iuran," kata Hariyadi mengutip dari Liputan6.com, Rabu, 13 Mei 2020.

Tentu saja, ketika mereka tidak bisa membayar iuran BPJS Kesehatan, maka mereka tidak akan mendapat akses untuk manfaat kesehatan. Ujung-ujungnya, kata Hariyadi, aktivitas ekonomi tidak jalan dan akhirnya mandeg di satu titik.

"Ini cukup serius ya, ujung-ujungnya kalau aktivitas ekonominya nggak jalan ya akhirnya stuck semua, bagaimana bisa melonggarkan, bagaimana bisa jalan" ujarnya.