Fraksi PKB DPRD Riau Desak Jokowi Batalkan Kenaikkan Iuran BPJS
RIAU24.COM - Anggota Fraksi PKB DPRD Riau Abu Khoiri mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan segera dibatalkan.
Abu Khoiri mengkritik keputusan pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kebijakan itu tidak tepat dan semakin memberatkan masyarakat saat pandemi virus corona (Covid-19).
Ia pun minta pemerintah segera membatalkan regulasi yang dikeluarkan 6 Mei 2020 itu karena tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 yang telah membatalkan regulasi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya.
"Saya minta pemerintah membatalkan dan mengkaji ulang Perpres No. 64/2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan," kata Aboi sapaan akrab Abu Khoiri di DPRD Riau. Kamis 14 Mei 2020.
Secara hukum, kata Dia, regulasi baru yang dibuat Jokowi untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini bermasalah karena tumpang tindih dengan Perpres 75/2019 yang masih berlaku.
Menurutnya dalam amar putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 yang dibatalkan hanya Pasal 34 ayat (1) dan (2) karena bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 2 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 2 UU BPJS.