Menu

Fraksi PKB DPRD Riau Desak Jokowi Batalkan Kenaikkan Iuran BPJS

Riko 14 May 2020, 17:06
Abu Khoiri
Abu Khoiri

RIAU24.COM -  Anggota Fraksi PKB DPRD Riau Abu Khoiri mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan segera dibatalkan.

Abu Khoiri mengkritik keputusan pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Menurutnya, kebijakan itu tidak tepat dan semakin memberatkan masyarakat saat pandemi virus corona (Covid-19).

Ia pun minta pemerintah segera membatalkan regulasi yang dikeluarkan 6 Mei 2020 itu karena tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 yang telah membatalkan regulasi terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebelumnya.

"Saya minta pemerintah membatalkan dan mengkaji ulang Perpres No. 64/2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan," kata Aboi sapaan akrab Abu Khoiri di DPRD Riau. Kamis 14 Mei 2020.

Secara hukum, kata Dia, regulasi baru yang dibuat Jokowi untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini bermasalah karena tumpang tindih dengan Perpres 75/2019 yang masih berlaku.

Menurutnya dalam amar putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 yang dibatalkan hanya Pasal 34 ayat (1) dan (2) karena bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 2 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 2 UU BPJS.

Dalam dari itu Ia juga menyebut kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tengah kesulitan dan penderitaan rakyat menghadapi pandemi virus corona seperti saat ini bertolak belakang dengan semangat melindungi segenap warga negara, sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

Menurutnya, masyarakat sedang mengalami kesulitan mencari nafkah dan pekerjaan di tengah pandemi virus corona.

"Mohon kiranya kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu dibatalkan untuk membahagiakan, saya minta DPR RI segera meninjau ulang putusan Presiden tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan iuran peserta mandiri kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per orang per bulan dan iuran peserta mandiri kelas II dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per orang per bulan, berlaku mulai 1 Juli 2020.

Sementara iuran peserta mandiri kelas III yang naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu per orang per bulan berlaku mulai 2021 mendatang. Keputusan mengerek iuran ini dilakukan Jokowi tidak lama setelah MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada awal 2020 lalu.