Menu

Bandar dan Kurir Sabu di Perawang Diciduk Polisi, Pelaku Merupakan Residivis

Lina 24 Jan 2025, 18:48
Bandar dan Kurir Sabu di Perawang Diciduk Polisi, Pelaku Merupakan Residivis
Bandar dan Kurir Sabu di Perawang Diciduk Polisi, Pelaku Merupakan Residivis

RIAU24.COM - Siak-Inisial RAC, (24 thn) yang merupakan Kurir sabu dan Inisial BPS Als B, (22 thn) yang merupakan bandar sabu diciduk Polisi di Simp Jln. Ar Hakim pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 pukul 22.00wib Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak. Jumat (24/1/25).

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix. SH.MH membenarkan adanya penangkapan 2 pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Tualang 

Ke dua pelaku diamankan adanya informasi masyarakat yang melihat gelagat aneh dan hendak menjumpai seseorang di simp jln. Ar Hakim Kelurahan Perawang. Mendapat informasi tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Alan Arief S.Kom melalui Panit Opsnal Ipda N. Gultom, Ps. Kanit Propam Aiptu Andi Lala, Aiptu Salihin dan personil Reskrim mendatangi pelaku di TKP. 

Benar pada saat hendak mendatangi pelaku, pelaku Inisial RAC dapat diamankan sedangkan pelaku inisial BPS sempat melarikan diri dan dapat diamankan / ditangkap di jln. Gurami. 

Tim langsung melakukan penggeledahan badan di dapati 10 paket kecil ukuran kecil 2 (Dua) unit Handphone Android, Uang Dengan jumlah 10.000 dengan pecahan 5000 2 (Dua) lembar, 17 (Tujuh belas) plastik klip warna putih bening, 2 (Dua) Kotak Rokok yang ber merek Sampoerna dan On bold, 1 (Satu) buah dempet berwarna Hitam, 1 (Satu) buah mancis berwarna Merah, 1 (satu) helai tisu berwarna putih, 1 (Satu) buah kaca pirex, 5 (Lima) Pipet di dalam saku celana Inisial BPS dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah inisial BPS disaksikan perangkat RT dan dalam rumah ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran besar warna putih bening berisikan Jenis Sabu-Sabu.

Dari keterangan inisial BPS barang tersebut didapat dari Pekanbaru yang difasilitasi oleh pelaku inisial RAC rekannya. Barang haram tersebut di dapat dari pelaku inisial R ( DPO ). Dari keterangan ke dua pelaku bahwa mereka sudah 1 bulan melakukan perbuatan tersebut dan menjual barang tersebut di wilayah Perawang.

Halaman: 12Lihat Semua