Berikut Fasilitas Umum yang Tetap Bisa Beroperasi Selama PSBB di Enam Kabupaten/Kota di Riau
RIAU24.COM - Gubernur Riau, Syamsuar telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) perihal penanganan Covid-19 di lima kabupaten/kota di Riau, yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Baca juga: Komisi IV DPRD Riau RDP Dengan ESDM
zxc1
“Tempat umum yang ditutup sementara adalah, taman kota, museum, kolam renang, waterboom/water park, fitness center/gym, sauna, taman bermain dan venue perlombaan dan pertandingan,” kata Chairul Riski Kepala Dinas Komunikasi Informtika dan Statistik (Kadiskominfotik) Riau.