Berikut Fasilitas Umum yang Tetap Bisa Beroperasi Selama PSBB di Enam Kabupaten/Kota di Riau
RIAU24.COM - Gubernur Riau, Syamsuar telah meneken Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) perihal penanganan Covid-19 di lima kabupaten/kota di Riau, yakni Kabupaten Kampar, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
Pada lampiran II Pergub tersebut disebutkan tempat atau fasilitas umum yang wajib ditutup sementara dan yang diperbolehkan beroperasi.
zxc1
“Tempat umum yang ditutup sementara adalah, taman kota, museum, kolam renang, waterboom/water park, fitness center/gym, sauna, taman bermain dan venue perlombaan dan pertandingan,” kata Chairul Riski Kepala Dinas Komunikasi Informtika dan Statistik (Kadiskominfotik) Riau.
Selanjutnya, kata dia, tempat atau fasilitas umum yang diperbolehkan beroperasi yaitu, supermarket, swalayan, mini market, pasar, toko, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, dan energy.
zxc2
Kemudian, fasilitas pelayanan kesehatan seperti, rumah sakit, poliklinik, puskesmas, praktik dokter (umum, spesialis, hewan), laboraturium (Prodia, Paramita dan sejenisnya), Palang Merah Indonesia (PMI), Apotek dan toko obat dan toko alat kesehatan.
Ditambah lagi, transportasi untuk semua tenaga medis, perawat, staf medis, layanan dukungan rumah sakit lainya. Selanjutnya, hotel, tempat penginapan (homestay), pondokan dan motel yang manampung wisatawan dan orang-orang yang terdampak akibat Covid-19, staf medis dan darurat, awak darat dan laut. Kemudian, Perusahaan yang digunakan untuk fasilitas karantina.