Kocak Tapi Jitu, Sanksi Ini Tampaknya Cocok Bagi Mereka yang Ogah Pakai Masker
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan penerapan sanksi pelanggaran PSBB, sanksi berupa membersihkan fasilitas umum atau denda Rp 50 ribu hingga Rp 250 ribu akan diberlakukan bagi seseorang yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat dan fasilitas umum.
Sanksi lainnya bagi setiap pimpinan tempat kerja atau kantor yang tidak dikecualikan yang tetap beroperasi di tempat kerja selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara/segel atau denda Rp 1 juta hingga Rp 10 juta.
Begitu pula restoran atau rumah makan sejenisnya harus membatasi layanan makan di tempat dan menerapkan layanan dibawa pulang (take away) dan atau melalui pemesanan online. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa penghentian sementara / penyegelan, denda Rp 5 juta hingga Rp 10 juta. ***