Jef Sparow Bandar 55 Kilogram Sabu dan Ribuan Ekstasi Divonis Mati Oleh PN Bengkalis
"Sementara untuk hal memberatkan, perbuatan terdakwa kontra produktif dengan program pemerintah yang saat ini tengah memerangi peredaran narkoba," ungkap majelis hakim Rizky Muamar saat membacakan pertimbangam Majelis.
Setelah membacakan pertimbangan hakim ini, ketua majelis meminta terdakwa untuk berdiri. Kemudian mendegarkan hukuman yang akan dijatuhkan langsung oleh ketua Majelis hakim.
"Mengadili terdakwa Jefri alias Jef alias Jef Sparao alia To telah terbukti bersalah secara sah dan yakinkan melakukan tindak pidana, permufakatan jahat tindak pidana narkotika tanpa hak dan melawan hukum. Sebagai perantara jual beli narkotika golongan satu yang beratnya melebihi dari lima gram. Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya secara tegas.
"Mengadili terdakwa Jefri alias Jef alias Jef Sparao alia To telah terbukti bersalah secara sah dan yakinkan melakukan tindak pidana, permufakatan jahat tindak pidana narkotika tanpa hak dan melawan hukum. Sebagai perantara jual beli narkotika golongan satu yang beratnya melebihi dari lima gram. Dengan ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati," ucap ketua PN Bengkalis Rudi Ananta Wijaya secara tegas.