Warga Desa Prapat Tunggal dan Bantan Diringkus Satnarkoba, 80,74 Gram Sabu Disita
RIAU24.COM - BENGKALIS- Jajaran Kepolisian Polres Bengkalis melalui Satnarkoba meringkus Dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu sabu, Selasa 19 Mei 2020 pada pukul 22.30 WIB. Keduanya diringkus tepatnya di pinggir Jalan Baru Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.
Dua orang tersangka tersebut diantaranya, WH (35) warga Jalan Utama Desa Prapat Tunggal Bengkalis dan RI alias Ujang (40) warga Jalan Nelayan, Kecamatan Bantan. Kedua tersangka ini diduga sebagai bandar.
zxc1
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasatnarkoba AKP Syahrizal, Rabu 20 Mei 2020 kepada Riau24.com membenarkan dengan penangkapan tersebut.
zxc2
Berawal, lanjut Syahrizal, personil Sat Res Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi narkoba di Jalan Baru Desa Wonosari, Bengkalis.
Kemudian, mendapat informasi itu tim Satnarkoba melalukan lidik diseputaran Jalan Baru Desa yang dimaksud tersebut.
Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka RI (40) ia menerangkan bahwa sabu sabu itu didapat dari WH (35). Setelah dilakukan pengejaran terhadap WH taklama berselang berhasil diamankan tim Satnarkoba.
"Dari tersangka WH berhasil menyita 1 unit handpone dan satu unit motor KLX. Dari tersangka WH mengaku bahwa satu itu ia dapat dari E (DPO) yang berdomisili di Kecamatan Rupat," ungkapnya lagi.
Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut.