Pansus DPRD Bengkalis Akui Sampai Hari Ini Laporan Atau Program Covid-19 Belum Diterima
RIAU24.COM - BENGKALIS- Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Penanganan Covid-19 DPRD Bengkalis memasuki babak baru. Dalam waktu dekat, Pansus akan memanggil seluruh OPD terkait secara terbuka dihadapan Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
Wakil Ketua Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19 DPRD Bengkalis H. Adri dari politisi PKS ini mengatakan bahwa salah satu tindaklanjutnya adalah minta tugas Pansus ini efektif melakukan pengawasan, supaya anggaran yang sudah dialokasikan benar-benar terarah.
zxc1
"Kita ingin melihat pelaksanaannya betul-betul berjalan dengan efektif, efisien dan tepat sasaran dilapangan, nah sejauh ini item program secara detail yang kita minta belum juga kita terima,” ujar H. Adri, Kamis 27 Mei 2020.
Adri menjelaskan, item program kerja yang dimaksud adalah program kegiatan yang berkaitan dengan peralihan anggaran untuk penanganan Covid-19 dengan nilai anggaran Rp 182,7 miliar.
zxc2
Menurutnya lagi, data lainnya terkait peralihan anggaran yang dilakukan TAPD, berkenaan dengan relokasi anggaran sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri. Data ini pun sampai detik ini belum disampaikan ke DPRD Bengkalis, sebab data itu merupakan rincian detail anggaran.
“Jujur ya, sampai saat ini, detail atau rincian belum disampaikan ke kita dan kita sudah memintanya, karena ini menjadi suatu aturan, untuk dianalisa lebih jauh, kami berharap kerjasama yang baik sigap dan cepat, bisa bersama-sama bekerja untuk masyarakat,” katanya lagi.
Lebih jauh dia menjelaskan, kondisi di lapangan hari ini berdasarkan tinjauan Pansus, serta komisi-komisi di DPRD Bengkalis yang turun dari kecamatan, hingga desa dan kelurahan, masih ada juga terdengar pengaduan -pengaduan berkaitan dengan sumber bantuan atau pemberian bantuan yang tidak tepat sasaran. Mulai dari jumlah atau kuota yang tidak berimbang.
Sambung Adri, beberapa hari yang lalu juga ada surat edaran menteri keuangan yang menyatakan pemberian bantuan dari 3 bulan diperpanjang menjadi 6 bulan, khusus untuk desa. Menyikapi hal ini tentunya akan kembali terjadi pergeseran anggaran.
“Kabar perpanjangan masa penyaluran bantuan dari 3 bulan menjadi 6 bulan, ini harus dibahas secara seksama. Jika ini dilakukan maka akan ada pergeseran lagi, nah anggarannya dari mana. Kelurahan bagaimana pula, tentu harus dipelajari kembali, diharapkan pemerintah daerah mampu bekerjasama dengan baik dengan kita, ayo kita duduk sama-sama dan lihat kondisi sejauah mana kemampuan anggaran kita,” ucap Adri lagi.
Di bagian lain, H. Adri mengemukakan, Pansus Covid-19 berharap agar penggunaan anggaran melalui program Covid-19 ini terhindar dari penyimpangan. Sehingga perlu adanya singkronisasi antara Tim Gugus Tugas Covid-19 dengan Pansus Pengawasan Penanganan Covid-19.
“Harapan kita kedepan, sebelum dilakukannya penyaluran bantuan di bulan kedua, tentu perlu dilakukan evaluasi dari penyaluran bulan pertama. Jadi bulan kedua ini bisa diketahui dimana letak kekurangan dan apa yang harus diperbaiki, tentu kita lakukan lebih dulu. Maka hearing nantinya diperkirakan minggu depan bisa dilaksanakan dengan cara terbuka serta akan memanggil pihak Dinas terkait," pungkasnya.