Nekat Melakukan Aksi Unras Saat PSBB, Empat Pemuda Bengkalis Hingga Kemeja Hijau
Menurut Kasat, proses hukum empat orang tersangka ini sudah dilakukan pemeriksaan. Mereka tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun.
"Berkas perkara keempatnya juga kita limpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis dan sudah tahap II pada Selasa kemarin. Tersangka juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan," ujarnya seraya menyampaikan saat ini Kejaksaan juga sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan untuk mementukan pelaksanaan sidang secara online.
"Berkas perkara keempatnya juga kita limpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis dan sudah tahap II pada Selasa kemarin. Tersangka juga sudah diserahkan kepada Kejaksaan," ujarnya seraya menyampaikan saat ini Kejaksaan juga sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan untuk mementukan pelaksanaan sidang secara online.
Baca juga: Polsek Rupat Melalui Bhabinkamtibmas Aktif Lakukan Cooling system Pilkada Serentak Tahun 2024