Sudah Dilaporkan Sejak Tiga Bulan Lalu, Polisi Akan Selidiki Dugaan Ujaran Kebencian Abu Janda
RIAU24.COM - Polisi akan selidiki kasus dugaan ujaran kebencian atas terlapor Permadi Arya atau lebih dikenal sebagai Abu Janda. Dikabarkan penyelidikan akan dimulai dengan pemeriksaan saksi oleh Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 28 Mei 2020.
"Benar, hari ini ada pemeriksaan perdana untuk laporan ke Abu Janda," ujar Sekjend Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI) Djudju Purwanto kepada Tempo.
zxc1
Djudju, selaku kuasa hukum pelapor kasus tersebut, menyebut sudah siapkan beberapa barang bukti dan dua saksi untuk diperiksa. Djudju menyebut pihaknya sudah menunggu hal ini, mengingat laporan kepada Abu Janda sudah dilayangkan sejak beberapa bulan yang lalu. "LP-nya si Abu Janda kira-kira (masuk) 3 bulan yang lalu," ujar Djudju.
Diketahui IKAMI melaporkan Abu Janda ke Badan Reserse Kriminal Polri pada Selasa, 10 Desember 2019. Ketika itu Abu Janda dilaporkan sebab melontarkan kata-kata yang diduga mengandung ujaran kebencian di media sosial (Medsos), yakni teroris punya agama dan agamanya adalah Islam.
zxc2
Kemudian Djuju menilai Abu Janda sering berulah lakukan ujaran kebencian terhadap agama Islam. Laporan tersebut pun diterima oleh kepolisian dengan nomor STTL/572/XII/2019/BARESKRIM.
Selain itu Djuju melihat banyak laporan dengan kasus serupa jarang digubris oleh kepolisian. "Periksa dan tangkap Abu Janda sehingga memberikan efek jera dan keresahan masyarakat selama ini atas penistaan terhadap agama dan umat Muslim agar tidak terus berlangsung," sebut Djuju kemudian.