Terungkap, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diduga Juga Terima Dana Rp 500 Juta Dari Gubernur Papua Barat
"Kita ikuti dulu persidangan kedua terdakwa tersebut. JPU akan membuktikan rangkaian perbuatan dalam surat dakwaan tersebut," ucap Ali Fikri seperti dilansir RMOL, Kamis (28/5).
Jika fakta-fakta persidangan terungkap dengan pertimbangan putusan Majelis Hakim, maka KPK tak segan akan menetapkan pihak lain seperti Dominggus dan Rosa Muhammad sebagai tersangka.
"Jika fakta-fakta persidangan nanti benar terkonfirmasi dan diperkuat pula dengan pertimbangan putusan majelis hakim serta berdasarkan analisa mendalam ditemukan dua bukti permulaan yang cukup maka tentu KPK tak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," pungkas Ali.***
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...