Terungkap, Komisioner KPU Wahyu Setiawan Diduga Juga Terima Dana Rp 500 Juta Dari Gubernur Papua Barat
RIAU24.COM - Di balik wajahnya yang terlihat lugu, Komisoner KPU Wahyu Setiawan ternyata seorang 'pemain' yang lihai. Ia diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak terkait pelaksanaan Pemilu 2019 yang lalu.
Fakta adanya kasus suap lain yang melibatkan Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU RI terungkap dalam sidang perkara pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Perkara lain yang dimaksud ialah adanya dugaan penerima hadiah berupa uang dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan sebesar Rp 500 juta melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo.
Pemberian uang tersebut bertujuan agar Wahyu Setiawan dapat menetapkan anggota KPU Provinsi Papua Barat terdapat perwakilan dari putra daerah asli Papua.
Menanggapi dakwaan kedua terhadap Wahyu Setiawan itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri meminta agar masyarakat mengikuti terlebih dahulu persidangan terdakwa Wahyu Setiawan.
Menurutnya, Jaksa KPK akan membuktikan rangkaian perbuatan Wahyu Setiawan maupun pihak lainnya seperti Dominggus Mandacan dan Rosa Muhammad Thamrin Payapo di persidangan.
"Kita ikuti dulu persidangan kedua terdakwa tersebut. JPU akan membuktikan rangkaian perbuatan dalam surat dakwaan tersebut," ucap Ali Fikri seperti dilansir RMOL, Kamis (28/5).
Jika fakta-fakta persidangan terungkap dengan pertimbangan putusan Majelis Hakim, maka KPK tak segan akan menetapkan pihak lain seperti Dominggus dan Rosa Muhammad sebagai tersangka.
"Jika fakta-fakta persidangan nanti benar terkonfirmasi dan diperkuat pula dengan pertimbangan putusan majelis hakim serta berdasarkan analisa mendalam ditemukan dua bukti permulaan yang cukup maka tentu KPK tak segan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," pungkas Ali.***