Tak Terima Guru Besarnya Jadi Korban Teror dan Dituduh Makar, Ini Langkah yang Akan Ditempuh UII Yogyakarta
RIAU24.COM - Pihak Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, akan menempuh jalur hukum, terkait apa yang dialami Profesor Ni'matul Huda, yang merupakan salah satu guru besar Hukum Tata Negara di universitas swasta tertua di Tanah Air.
Teror berikut tudingan makar itu dialami sang profesor setelag menjadi narasumber diskusi yang diselenggarakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) yang tergabung dalam Constitutional Law Society (CLS).
"Tapi yang jelas-jelas ada teror yang dilakukan oleh oknum, nah oknum itu yang kita laporkan sebagai bentuk dari fitnah tadi," ungkap Dekan Fakultas Hukum (FH) UII Abdul Jamil, saat konferensi pers di Kampus UII Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta, Sabtu 30 Mei 2020.
"Tadi sudah disampaikan bahwa acara belum selesai, bagaimana dituduh bahwa acara itu adalah makar. Apakah hanya sekadar judul tulisan isinya apakah sama atau tidak kan tidak bisa di-judge akan melakukan makar," lanjutnya, dilansir detik.
Dalam hal ini pihaknya akan melaporkan pihak yang melontarkan fitnah kepada pihak Kepolisian.
Tak hanya itu, perlindungan juga akan diberikan kepada Prof Ni'ma. "Kami tegaskan bahwa LKBH UII siap untuk melakukan itu, termasuk untuk Prof Ni'ma," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Prof Ni'matul Huda mendapat intimidasi dari orang-orang tak dikenal. Ni'matul merupakan narasumber diskusi Constitutional Law Society (CLS) yang akhirnya batal.
Dikatakan Abdul Jamil, intimidasi yang dialami Prof Ni'ma terjadi sejak Kamis (28/5) malam, hingga Jumat (29/5) dini hari.
Jamil menceritakan, pada Jumat sekitar waktu subuh, Ni'ma menghubunginya dan mengaku merasa terancam dengan kedatangan sejumlah orang tak dikenal ke rumahnya. Jamil kemudian menyarankan Ni'ma untuk tidak membuka pintu dan pergi ke mana pun.
Setelah kejadian itu, ponsel Ni'ma diminta untuk dimatikan. Kemudian beberapa rekan dosen dan mahasiswa ke rumah Ni'ma untuk berjaga-jaga hingga pukul 20.00 WIB.
Dia prihatin jika teror terhadap Ni'ma dikarenakan persoalan diskusi. Pasalnya, diskusi itu murni kegiatan akademik dan diatur dalam konstitusi. ***