New Normal Bukan Prematur Tetapi Seperti Bayi Sungsang Dipaksa Lahir
"Sebelumnya kan ada PSBB yang berdasar pada UU Kekarantinaan Kesehatan. Lalu di-declare oleh presiden, Covid-19 sebagai bencana nasional nonalam," ucapnya.
Mustafa pun menyebutkan, bahwa kedua policy ini belum bisa dicabut dengan sekonyong-konyong. "Kernormalan baru dapat disusun dan diterapkan pemerintah ketika tidak ada lagi penambahan kasus positif baru Covid-19," tegasnya.
Dengan catatan bahwa penerapan kelaziman baru harus dilakukan secara hati-hati.
Dengan catatan bahwa penerapan kelaziman baru harus dilakukan secara hati-hati.