PPP Protes Penangkapan Ruslan Buton yang Minta Jokowi Mundur
RIAU24.COM - Penangkapan mantan anggota TNI Ruslan Buton yang meminta Jokowi mundur terus menuai kritikan. Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, tidak harusnya Polri menggampangkan penangkapan terhadap pihak-pihak tertentu dengan alasan dugaan melanggar Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebelumnya ada Ravio Patra.
"Menggunakan kewenangan untuk melakukan upaya paksa dalam penindakan hukum terkait dugaan pelanggaran beberapa pasal dalam UU ITE maupun KUHP itu yang bukan kejahatan dengan kekerasan tidak boleh sembarangan," kata Arsul, mengutip dari Vivanews. Minggu, 31 Mei 2020.
Ruslan ditangkap di rumahnya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara. Kemudian diterbangkan ke Jakarta. Arsul, yang juga anggota Komisi Hukum DPR, menilain bahwa sebenarnya isi surat terbuka Ruslan tidak berdampak apa-apa. Maka tidak perlu ada penahanan terhadap Ruslan.
"Tidak ada indikasi bahwa yang disampaikan Ruslan tersebut membuat masyarakat terprovokasi untuk melakukan makar atau melawan Presiden Jokowi," katanya.
Begitu juga dengan Pasal 27 dan Pasal 28 Pasal dalam KUHP seperti Pasal 207, Pasal 310 dan 31 yang digunakan untuk menjerat Ruslan. Menurut dia, itu adalah pasal karet yang sangat multitafsir sehingga tidak tepat untuk langsung ditahan.
Jika memang Polri ingin memproses hukum, Arsul menilai, tidak masalah. Tetapi dengan menahan dan menangkap adalah tindakan kurang tepat. Apalagi kalau penangkapan itu justru dari inisiatif Polri.
Menurutnya, seharusnya polisi mengumpulkan alat-alat bukti, meminta keterangan ahli, setelah itu semuanya bisa menetapkan status hukum terhadap Ruslan Buton itu, tanpa langsung ditangkap dan ditahan.
"Jangan sampai kerja-kerja positif Polri dalam penindakan kejahatan-kejahatan yang membahayakan masyarakat terciderai oleh upaya paksa terhadap dugaan tindak pidana berdasar pasal-pasal karet di atas," katanya.