Menu

Pengedar Sabu Diringkus Di Kampung Dalam, Petugas Temukan Sejumlah Uang Dalam Brankas

Khairul Amri 3 Jun 2020, 01:43
Foto. Ilustrasi Dok. Riau24Group
Foto. Ilustrasi Dok. Riau24Group

RIAU24.COM - PEKANBARU - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Pekanbaru, pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2020 sekira jam 17.30 Wib lalu.

Pelaku berinisial R alias Eri Lepok (42) diamankan di Jalan H Sulaiman Kampung Dalam Pekanbaru, ia diamankan bersama seorang rekannya berinisial D.

Dikatakan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kasat Resnarkoba Polresta AKP Juper Lumban Toruan, pengungkapan ini berawal saat team opsnal mendapat Informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jl. Hj.Sulaiman Kel.Kp.Dalam kec.Senapelan kota pekanbaru.

"Begitu mendapatkan kabar, langsung memerintahkan tim opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Eri Lepok," ungkap Juper, Selasa, 3 Juni 2020 malam.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang di duga narkotika jenis sabu dg berat kotor 3,12 gram.

"Selain itu juga ditemukan uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp.2.950.000 yg di temukan di dalam brankas besi," ujarnya.

Dari hasil interogasi tersangka Eri Lepok mengakui barang haram tersebut ia dapatkan dari pelaku lain berinisial US, yang mana saat ini dalam pengejaran pihak kepolisian alias DPO.

Selanjutnya barang bukti dibawa ke Polresta Pekanbaru guna proses hukum lebih lanjut. Dari hasil tes urine tersangka Eri Lepok Positif mengandung Metahamfetamin.