Siak Dari 25 Kabupaten Kota se-Indonesia Ikut Usulkan New Normal
Untuk kegiatan keagamaan, Pemerintah Kabupaten Siak mengacu pada surat edaran menteri agama No. SE. 15/2020 Dan Fatwa MUI No. 14/2020 yang menyangkut pelaksanaan peribadatan di masa pandemi Covid-19, salah satunya : membuka masjid untuk jamaah baik sholat wajib lima waktu maupun jumatan dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daera setempat, jaga jarak 1 meter antar jamaah, kenakan masker dari rumah, bawa Sajadah atau sapu tangan. (ADV)