Abu Janda Kembali Dilaporkan Menistakan Agama Islam
RIAU24.COM - Permadi Arya atau Abu Janda kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri ata pencemaran nama baik dan penistaan agama. Laporan diajukan oleh Soni Eranata alias ustadz Maheer Atthuwaulibi.
Menurut kuasa hukum Maheer, Iwan Sumiarsa, pihaknya melayangkan laporan karena Abu Janda telah memfitnah kliennya di sosial media.
zxc1
Ia pun menjelaskan, awalnya Abu Janda melaporkan kliennya karena cermah perihal hukum dalam Islam tentang penistaan agama.
zxc2
"Jadi kita laporkan dengan dua pasal, yakni 156 a tetang penistaan agama dan kita minta polisi angkat kasus itu. Tapi malah yang naik pasal 45 ayat 3 UU ITE dan Pasal 310, 311 KUHP tentang pencemaran agama. Kan seharusnya penistaan agama," kata Iwan.
Iwan menilai, apa yang dilakukan Abu Janda sudah keterlaluan. Namun demikian, Abu Janda masih bebas berkeliaraan dan bahkan nyaris tidak diadili. Padahal, yang melakukan laporan atas kader Banser itu sudah lebih dari dua kali.
Iwan pun berharap, agar kali ini Abu Janda diproses sesuai hukum yang berlaku. "Dia melakukan itu berulang karena dia merasa aman padahal dia udah menistakan agama," demikian Iwan.