Menu

KPK Periksa 12 Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014

Bisma Rizal 4 Jun 2020, 19:51
KPK Periksa 12 Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 (foto/int)
KPK Periksa 12 Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 (foto/int)
"Bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee berupa uang dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Sumatera Utara," kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (30/1/2020).

Sebanyak 14 anggota DPRD yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, dan Megalia Agustuana.

Kemudian, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaludin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Halaman: 345Lihat Semua