KPK: Setneg Telah Meneruskan Rekomendasi Kami Akan BPJS Kesehatan
Surat ini adalah kelanjutan atas surat KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjalankan enam solusi yang diyakini dapat menekan defisit BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran.
Seperti, Pemerintah menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran, melakukan penertiban Rumah sakit dan mengimplementasikan kebijakan urun biaya untuk peserta mandiri.
Kemudian, menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik, dan mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan jiwa.
Kemudian, menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik, dan mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan jiwa.