Menu

KPK: Setneg Telah Meneruskan Rekomendasi Kami Akan BPJS Kesehatan

Bisma Rizal 8 Jun 2020, 15:27
KPK: Setneg Telah Meneruskan Rekomendasi Kami Akan BPJS Kesehatan (foto/int)
KPK: Setneg Telah Meneruskan Rekomendasi Kami Akan BPJS Kesehatan (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding menyebutkan, Sekretaris Negara telah mengirimkan surat kepada pihaknya yang menjelaskan telah ada tindaklanjuti rekomendasi KPK terkait defisit BPJS Kesehatan.

Surat itu menjelaskan, bahwa Sekretaris Negara telah meminta 3 Kementerian terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi KPK.

zxc1

Kementerian itu diantaranya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

"Dalam surat tersebut Setneg meminta ketiga kementerian itu menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait defisit BPJS Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2020).

zxc2

Ipi menambahkan, KPK menghargai hal tersebut dan akan mengagendakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait untuk membahas langkah berikutnya.

Surat ini adalah kelanjutan atas surat KPK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjalankan enam solusi yang diyakini dapat menekan defisit BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran.

Seperti, Pemerintah menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran, melakukan penertiban Rumah sakit dan mengimplementasikan kebijakan urun biaya untuk peserta mandiri.

Kemudian, menerapkan kebijakan pembatasan manfaat untuk klaim atas penyakit katastropik, dan mengakselerasi implementasi kebijakan coordination of benefit (COB) dengan asuransi kesehatan jiwa.

Terakhir, terkait tunggakan iuran dari peserta mandiri, KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik.

"KPK berharap ketiga kementerian tersebut menindaklanjuti rekomendasi KPK secara serius," kata Ipi.