Puskopkar Riau Ingatkan tak Ada Ruang Mediasi Lagi
RIAU24.COM - PEKANBARU- Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar) Riau kembali mengingatkan semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sudah inkrah, terhadap jajaran kepengurusan yang diakui legalitasnya oleh putusan pengadilan.
Baca juga: Syahrul Aidi Salurkan Dana Aspirasi Senilai Rp 46,5 Miliar untuk Bangunan Sekolah di Inhil
zxc1
Baca juga: Komisi IV DPRD Riau RDP Dengan ESDM
Dalam putusan tersebut majelis hakim menolak dan membatalkan gugatan perdata H. Ronni Abdi Cs (putra Mantan Ketua Puskopkar alm H. Arbi), yang menginginkan kepengurusan di Puskopkar Riau.