Beredar Isu Ahok Jadi Dirut Pertamina, PA 212 Merespon Begini
Novel menegaskan, seorang mantan narapida sudah cacat hukum apalagi untuk memimpin instansi pemerintahan yang sangat vital demi untuk kepentingan hajat orang banyak.
Tidak bisa orang yang sudah cacat hukum karena prosedur masuk diinstansi pemerintahan bukan orang cacat hukum melainkan salah satu persyaratan masuk adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Dengan begitu ini adalah pelecehan bagi instansi pemerintahan," katanya.