Dua Asisten Kejati Riau Promosi Jabatan Menjadi Kepala Kejaksaan Negeri
RIAU24.COM - PEKANBARU - Dua pejabat Asisten di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mendapatkan promosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di dua Provinsi berbeda.
Pejabat yang pertama adalah Asisten Pidana Umum (Aspidum) Sofyan Selle, yang mendapatkan promosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Lalu yang kedua, Asisten Pengawasan (Aswas) Heru Widarmoko yang promosi sebagai Kajari Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
Sementara adapun pejabat baru itu adalah Rizal Syah Nyaman selaku Aspidum. ia merupakan mantan Kajari Lampung Timur, Provinsi Lampung itu menggantikan Sofyan Selle.
Lalu, Slamet Siswanta menjabat Aswas menggantikan Heru Widarmoko, jabatan sebelumnya adalah Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha pada Pusat Penelitian dan Pengembangan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.
Terhadap pejabat eselon 3 a yang baru itu telah dilantik pada Kamis, 11 Juni 2020 pagi di Aula Kejati Riau Jalan Jendral Sudirman Pekanbaru.
Pelantikan itu dilakukan oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau Mia Amiati di Sasana HM Prasetyo Kejati Riau. Selanjutnya dilakukan proses serah terima jabatan dari pejabat yang lama ke pejabat yang baru.
"Pelantikan dan mutasi pejabat ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP- IV-307/C/05/2020 tanggal 4 MEI 2020," sebut Kajati Riau Mia Amiati dalam sambutan.
Dalam kesempatan itu, Kajati menyampaikan pesan buat pejabat yang baru dilantik. Mereka selaku unsur pembantu pimpinan, kata Kajati, harus mampu membimbing serta mengarahkan seluruh jajarannya untuk selalu meningkatkan dan mengembangkan keahlian serta wawasan pengetahuan.
"Itu berguna untuk mendukung pelaksanaan tugas secara optimal sesuai dengan harapan masyarakat," ujar Mia.
Dalam penanganan perkara pidum, sebutnya, penegakan hukum harus dapat memberikan rasa keadilan. "Maka para Jaksa yang menangani perkara pidum harus memiliki kepekaan, menyatukan langkah demi terwujudnya penegakan hukum yang renponsif, progresif dan akuntabel," lanjut dia
Sementara untuk Aswas yang baru, Slamet Siswanta diperlukan keberanian moral untuk dapat menangkal seluruh godaan yang berkaitan dengan bidang pengawasan. Untuk mencegah dan menghindari perbuatan tercela, perlu dilakukan pengawasan melekat (waskat) maupun pengawasan fungsional (wasnal) sehingga tidak ada lagi kesalahan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pegawai Kejaksaan di Riau, baik itu Jaksa maupun Tata Usaha.
"Oleh karena itu, saya meminta kepada Asisten Pengawasan lebih meningkatan kinerja pengawasannya sejalan dengan arah reformasi birokrasi mewujudkan Zona Interitas di wilayah hukum Kejati Riau yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme," kata dia.
"Perlu dilakukan upaya penguatan pengawasan guna mendukung terwujudnya Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," sambung wanita bergelar doktoral itu.
Tidak lupa, Kajati mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pejabat lama, Sofyan Selle dan Heru Widarmoko. Apresiasi itu disampaikannya, atas pengabdian serta prestasi kerja selama bertugas di Kejati Riau.