Menu

Pihak Pengacara Sempat Mau Banding, Setelah Bongku Warga Suku Sakai Mendapat Asimilasi

Dahari 12 Jun 2020, 08:17
FOTO: Bongku warga suku sakai
FOTO: Bongku warga suku sakai

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Bongku salah seorang masyarakat adat suku Sakai tervonis satu tahun penjara akibat menebang pohon dikawasan hutan milik perusahaan Arara Abadi akhirnya bernafas lega. 

Pasalnya Bongku sebelumnya divonis pada 18 Mei lalu bebas dengan program asimilasi Kementerian Hukum dan Ham.

Bongku mulai menghirup udara segar sejak, Rabu (10/6) kemarin. Kepada sejumlah wartawan, M Hasan Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II A Bengkalis menyampaikan bahwa, program asimilasi diberikan kepada Bongku karena dia memenuhi prosedur untuk mendapatkannya.

"Bongku sudah menjalani hukuman selama delapan bulan sejak di tangkap pada November tahun lalu. Dia diputus satu tahun pada Mei kemarin, sementara selama berjalan proses hukum dia sudah menjalani kurungan selama delapan bulan. Kita berikan haknya sebagai narapidana mendapatkan asimilasi sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020,"kata M. Hasan, Kamis 11 Juni 2020 kemarin.

Menurut Hasan, dalam peraturan Menteri tersebut, narapidana yang dua pertiga dari hukumannya pada Desember 2020 berhak mendapatkan asimilasi. Sementara Bongku sudah memenuhi syarat ini sehingga diberikan haknya untuk ikut program asimilasi di rumah.

"Sejak semalam sudah dipulangkan ke rumah, persyaratannya lengkap, kita berikan haknya menerima asimilasi menjalani hukuman di rumah. Kemarin kita mengantarkannya langsung ke penyeberangan Sungai Pakning karena pihak keluarga tidak bisa menjemput langsung ke Lapas Bengkalis karena keterbatasan biaya,"ujar Hasan.

Halaman: 12Lihat Semua