Menu

Pihak Pengacara Sempat Mau Banding, Setelah Bongku Warga Suku Sakai Mendapat Asimilasi

Dahari 12 Jun 2020, 08:17
FOTO: Bongku warga suku sakai
FOTO: Bongku warga suku sakai

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Bongku salah seorang masyarakat adat suku Sakai tervonis satu tahun penjara akibat menebang pohon dikawasan hutan milik perusahaan Arara Abadi akhirnya bernafas lega. 

Pasalnya Bongku sebelumnya divonis pada 18 Mei lalu bebas dengan program asimilasi Kementerian Hukum dan Ham.

Bongku mulai menghirup udara segar sejak, Rabu (10/6) kemarin. Kepada sejumlah wartawan, M Hasan Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II A Bengkalis menyampaikan bahwa, program asimilasi diberikan kepada Bongku karena dia memenuhi prosedur untuk mendapatkannya.

"Bongku sudah menjalani hukuman selama delapan bulan sejak di tangkap pada November tahun lalu. Dia diputus satu tahun pada Mei kemarin, sementara selama berjalan proses hukum dia sudah menjalani kurungan selama delapan bulan. Kita berikan haknya sebagai narapidana mendapatkan asimilasi sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 10 tahun 2020,"kata M. Hasan, Kamis 11 Juni 2020 kemarin.

Menurut Hasan, dalam peraturan Menteri tersebut, narapidana yang dua pertiga dari hukumannya pada Desember 2020 berhak mendapatkan asimilasi. Sementara Bongku sudah memenuhi syarat ini sehingga diberikan haknya untuk ikut program asimilasi di rumah.

"Sejak semalam sudah dipulangkan ke rumah, persyaratannya lengkap, kita berikan haknya menerima asimilasi menjalani hukuman di rumah. Kemarin kita mengantarkannya langsung ke penyeberangan Sungai Pakning karena pihak keluarga tidak bisa menjemput langsung ke Lapas Bengkalis karena keterbatasan biaya,"ujar Hasan.

Lanjut Hasan, Bongku dijemput langsung oleh pihak Keluarga dan pulang ke Kecamatan Pinggir bersama keluarga. Selama menjalankan program asimilasi Bongku diminta untuk tetap berada di rumah. Bongku belum dibenarkan untuk beraktifitas di luar rumah selama program asimilasi ini.

Diungkapkannya, Bongku merupakan satu diantara warga binaan yang sangat rajin. Bahkan pihak Lapas awalnya jika memang hukumannya lama rencana akan dipekerjakan di Lapas Bengkalis.

"Dia rajin sekali, orangnya baik kalau bekerja cukup bagus. Karena hukumannya rendah makanya kita berikan haknya menerima program asimilasi ini," ujar Kasi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Kelas II A Bengkalis.

"Sebenarnya pihak pengacara Bongku ingin melakukan banding terhadap vonis satu tahun yang dijatuhkan hakim. Pihak Lapas Bengkalis juga sempat berdiskusi dengan pengacara Bongku untuk tidak melakukan banding,"cerita Hasan.

"Hukumannya tidak lama, apalagi sudah menjalani kurungan selama delapan bulan. Jika banding Bongku nantinya akan tetap di tahan sampai ada putusan inkrah, makanya saya sampaikan kepada pengacaranya untuk tidak banding,"kata Hasan lagi.

Beberapa hari setelah itu, pihak Keluarga Bongku yang datang ke Lapas Bengkalis yaitu istrinya red,. Dimana istrinya memberikan kuasa agar tidak dilakukan banding terhadap putusan Suaminya ini.

"Karena tidak banding inilah Bongku bisa mendapatkan program asimilasi dan pulang ke rumah kemarin,"pungkasnya.

Sebelumnya, Bongku yang merupakan petani dari masyarakat adat suku Sakai di Bengkalis sempat terjerat undang undang P3H karena menebang pohon di tanah ulayatnya. Kasus Bongku ini bermula dari keinginan Bongku yang membuka lahan untuk ditanami Ubi kayu dan Ubi Menggalo. 

Saat itu Bongku menggarap lahan yang merupakan tanah ulayat. Ternyata menurut perusahaan lahan yang digarap Bongku masuk areal Konsesi Hutan Tanam Industri (HTI) PT. Arara Abadi distrik Duri II Kabupaten Bengkalis.

Sehingga saat mengelola tanah tersebut Bongku malah diamankan petugas keamanan perusahaan pada tanggal 3 November 2019 lalu, kemudian diserahkan dan di tahan Polsek Pinggir hingga ke meja hijau dan mendapat hukuman penjara.