Menu

Kabar Gembira Bagi Pelaku Usaha, Ini Empat Keringanan Pajak Selama Pandemi Covid-19

Ryan Edi Saputra 13 Jun 2020, 17:33
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin
Kepala Bapenda Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

“Hal ini berlaku ukum, dibayarkan paling lambat sebelum tanggal 14 juli 2020,” terangnya.

Ami menambahkan, yang ketiga yaitu Penundaan Pajak. Hal ini juga berlaku umum.  Resotran yang terdampak pada masa PSBB diawal Covid kemarin dalam bulan 3, 4, dan 5 yang sudah berusaha tapi usaha kecil. misalnya dengan besaran pajak Rp1 juta perbulan. 

“Mungkin bulan ini dia tidak bisa bayarnya saat ini. Namun bayarnya tiga bulan lagi paling lama, itu bisa dengan catatan dia tetap bayar dan harus melapor. Jika tidak maka kita akan periksa,” jelas Ami.

Dan yang terakhir, keempat, ada angsuran Pajak untuk pelaku usaha. misalnya pajak tempat usaha tersebut totalnya Rp10 juta, dengan adanya relaksasi tersebut pelaku usaha bisa mengangsur dalam pembayarannya.

“Ini biasanya untuk pajak yang besar, dia gak sanggup membayar sekaligus. Maka bisa diangsur. Tapi tidak boleh melewati tahun 2020 ini. Nah inilah relaksasi pajak daerah kepada pemilik usaha di Pekanbaru yang kita berikan,” pungkasnya.

 

Halaman: 12Lihat Semua