Warga Desa Kembung Luar dan Desa Penebal Bengkalis Diringkus, 1,2 Gram Sabu Disita
RIAU24.COM - BENGKALIS - Jajaran Kepolisian tim Sus Satnarkoba Polres Bengkalis meringkus dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Pelaku diringkus Jumat 12 Juni 2020 pukul 10.00 WIB kemarin.
Adapun kedua tersangka yakni MF (33) warga Desa Kembung luar, Dusun Parit Lapis, Kecamatan Bantan dan FN (24) warga Desa Penebal dusun Simpang Mahang, Kecamatan Bengkalis. Kedua tersangka ini ditangkap secara terpisah.
"Mereka ini diduga sebagai kurir, barang bukti yang kita amankan berupa 1,2 gram sabu, uang tunai Rp28 ribu, dua unit handpone,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Minggu 14 Juni 2020.
Diutarakan Kasat, berawal adanya Info dari masyarakat bahwa yang diduga tersangka adalah penyalahguna Narkotika jenis Shabu.
Berdasarkan info tersebut, maka dilakukan penyelidikan dan disaat yang tepat maka dilakukan tindakan upaya paksa.
"Dalam kasus ini, satu orang masuk daftar DPO berinisial AN. Sedangkan kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Bengkalis,"pungkasnya.