Aplikasi SmartMapPBB Bakal Mudahkan Masyarakat Pekanbaru Bayar Pajak
“Kalau pajak retoran atau rumah makan yang dihapuskan pajaknya, misalnya dia menyuplai makanan dalam rangka penangnan Covid-19 untuk tim Satgas atau petugas yang menangangi Covid-19 di lapangan. Tapi yang tidak menagnani secara langsung tetap membayar pajak,” ungkapnya.
Sementara itu, relaksasi yang kedua, yaitu Bapenda menghapus seluruh denda pajak. Hal tersebut berlaku untuk seluruh pelaku usaha di Kota Pekanbaru.
“Hal ini berlaku umum, dibayarkan paling lambat sebelum tanggal 14 juli 2020,” terangnya.