Alasan Istri Sakit Stroke, Ayah Tiri Tega Gagahi Anak Gadisnya
Perbuatan terakhir pelaku terjadi pada Kamis, 11 Juni kemarin. Setelah itu, korban RK merasa sangat tak kuat lagi. Akhirnya, pada Senin 15 Juni kemarin, korban RK mengadu kepada kakaknya. Ia bersama kakaknya, melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Bunut.
"Sementara kita sangkakan dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kasubag Humas Iptu Edy.
"Sementara kita sangkakan dengan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kasubag Humas Iptu Edy.