22 Orang PMI Terdampar di Rupat Utara, Polisi Belum Tetapkan Tersangka dan Melakukan Penyelidikan
Diterangkan AKBP Hendra, dari hasil pemeriksaan para pekerja yang pulang secara ilegal itu tidak mengenal dengan tekong kapal. Mereka difasilitasi oleh pihak lain dan membayar biaya berangkat sebesar 1.300 ringgit atau sekitar 3 jutaan perorang.
"Kalau dari pemeriksaan mereka tidak mengenal dengan tekong. Mereka hanya dibawa di Malaysia kemudian dikenalkan dengan taksi gelap dibawa ke sebuah hotel dan baru dibawa ke Pantai naik kapal menuju Dumai. Karena ada sedikit trouble akhirnya diturunkan di Rupat,"beber Kapolres.
Pemberitaan sebelumnya, sebanyak 22 pekerja migran Illegal (PMI) yang bekerja di Malaysia pulang ke tanah air lewat Rupat Utara secara ilegal atau tidak resmi menggunakan kapal laut jenis Speed Boad fiber.
Ketibaan puluhan PMI ini terendus petugas, Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari oleh warga masyarakat setempat dan kemudian, warga masyarakat melaporkan ke pihak pemerintahan desa dan dilanjutkan ke Polsek Rupat Utara.