22 Orang PMI Terdampar di Rupat Utara, Polisi Belum Tetapkan Tersangka dan Melakukan Penyelidikan
RIAU24.COM - BENGKALIS - Terkait terdamparnya sebanyak 22 orang Pekerja Migran Illegal (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia di Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Sabtu 13 Juni 2020 lalu.
Saat ini, pihak kepolisian Polres Bengkalis masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, kepada sejumlah wartawan, Rabu 17 Juni 2020 menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan dan pendalaman dalam kasus pemulangan 22 Pekerja Migran Illegal (PMI) secara ilegal dari Malaysia melalui Rupat Utara tersebut.
AKBP Hendra mengaku, hingga saat ini belum ada pihak yang bertanggung jawab apalagi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Saat ini masih proses pendalaman dan sudah dilakukan pemeriksaan kepada 22 orang TKI itu dan belum ada penetapan tersangka,"ujar Kapolres saat di Makodim 0303/Bengkalis.
Menurut Kapolres pekerja migran sudah dipulangkan didaerah masing-masing. Mereka ada berasal dari Aceh, Jambi dan Medan."Pekerja migrannya sudah kita pulangkan ke daerah masing-masing, ada dari Aceh, Jambi dan Medan,"ungkapnya lagi.
Diterangkan AKBP Hendra, dari hasil pemeriksaan para pekerja yang pulang secara ilegal itu tidak mengenal dengan tekong kapal. Mereka difasilitasi oleh pihak lain dan membayar biaya berangkat sebesar 1.300 ringgit atau sekitar 3 jutaan perorang.
"Kalau dari pemeriksaan mereka tidak mengenal dengan tekong. Mereka hanya dibawa di Malaysia kemudian dikenalkan dengan taksi gelap dibawa ke sebuah hotel dan baru dibawa ke Pantai naik kapal menuju Dumai. Karena ada sedikit trouble akhirnya diturunkan di Rupat,"beber Kapolres.
Pemberitaan sebelumnya, sebanyak 22 pekerja migran Illegal (PMI) yang bekerja di Malaysia pulang ke tanah air lewat Rupat Utara secara ilegal atau tidak resmi menggunakan kapal laut jenis Speed Boad fiber.
Ketibaan puluhan PMI ini terendus petugas, Sabtu (13/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari oleh warga masyarakat setempat dan kemudian, warga masyarakat melaporkan ke pihak pemerintahan desa dan dilanjutkan ke Polsek Rupat Utara.