Menu

Pengadilan Indonesia Mengeluarkan Vonis Bersalah Dalam persidangan di Papua Barat, Aktivis Ini Dijatuhi Hukuman 11 Bulan Penjara

Devi 17 Jun 2020, 14:59
Buchtar Tabuni
Buchtar Tabuni

Demonstrasi di Papua dan Papua Barat dipicu oleh dugaan serangan rasis terhadap beberapa siswa Papua di pulau Jawa, termasuk yang disebut "monyet". Selain Tabuni, Gombo dan Uropmabin, yang juga dituduh melakukan pengkhianatan adalah Agus Kossay dan Stevanus Itlay dari Komite Nasional untuk Papua Barat (KNPB) dan beberapa mahasiswa Papua.

Mereka ditangkap di ibukota provinsi Papua Barat, Jayapura tahun lalu dan pindah ke Balikpapan di Kalimantan Indonesia karena alasan keamanan. Banyak orang Indonesia mengkritik Jaksa Agung negara itu karena menuntut para terdakwa, yang juga dikenal sebagai "Tujuh Balikpapan".

Lebih dari 150 politisi Papua, pemimpin sipil dan agama, termasuk anggota parlemen dan senat, telah menandatangani petisi meminta Presiden Joko Widodo untuk membatalkan tuduhan terhadap mereka. Human Rights Watch (HRW) juga mendesak pemerintah untuk membebaskan para tersangka.

Namun dalam sebuah wawancara dengan Al Jazeera, Andreas Harsono, perwakilan kelompok itu di Indonesia, mengatakan bahwa ia "takut" hakim akan menghukum para terdakwa dan menghukum mereka ke penjara.

Video yang diposting di media sosial pada hari Rabu menunjukkan pengunjuk rasa di Jayapura dan Sorong di Papua Barat menuntut pembebasan para terdakwa. Provinsi Papua dan Papua Barat yang kaya sumber daya berada di bawah pemerintahan Indonesia setelah referendum 1969 yang kontroversial yang disetujui oleh PBB - suatu proses yang dipandang dicurangi oleh banyak orang asli Papua.

Pemberontakan separatis tingkat rendah telah membara sejak di bekas jajahan Belanda - yang berbagi pulau Papua dengan negara merdeka Papua Nugini. 

Halaman: 123Lihat Semua