Menu

Pengadilan Indonesia Mengeluarkan Vonis Bersalah Dalam persidangan di Papua Barat, Aktivis Ini Dijatuhi Hukuman 11 Bulan Penjara

Devi 17 Jun 2020, 14:59
Buchtar Tabuni
Buchtar Tabuni

Ketegangan merebak pada Agustus 2019, dengan beberapa daerah di Papua Barat meletus menjadi protes berapi yang menewaskan beberapa orang, mendorong pemerintah Presiden Joko Widodo untuk mengerahkan ribuan pasukan militer ke daerah itu. Jumlah korban tewas terakhir dalam kerusuhan selama berbulan-bulan tetap tidak diketahui.

Pada puncak protes, ribuan warga terpaksa mengungsi dari wilayah itu, yang termiskin di kepulauan itu. Selama protes, banyak demonstran terlihat mengibarkan bendera Bintang Kejora, simbol kemerdekaan Papua, yang dilarang di Indonesia.

Tokoh kemerdekaan Filep Karma dihukum karena pengkhianatan setelah mengibarkan bendera di depan umum dan menghabiskan 11 tahun penjara sebelum pembebasannya pada tahun 2015. Pengadilan Balikpapan telah menarik tingkat dukungan yang tidak biasa di Indonesia, di mana ia bertepatan dengan gerakan Black Lives Matter di Amerika Serikat.

Itu telah menginspirasi adaptasi lokal - Papua Lives Matter - yang telah digunakan orang Indonesia di media sosial dan demonstrasi jalanan yang menyerukan pembebasan orang Papua. Gerakan global juga telah memicu forum online tentang rasisme dan diskriminasi yang dirasakan di Indonesia, peristiwa yang menurut aktivis telah menjadi halangan dan intimidasi.

"Polisi Indonesia telah menciptakan pintu putar dengan menangkap aktivis Papua seperti Buchtar Tabuni untuk protes damai yang perlu dihentikan," kata Brad Adams, direktur Asia untuk Human Rights Watch.

"Pihak berwenang Indonesia harus mengakui bahwa dengan memberikan perhatian global pada gerakan Black Lives Matter, mengirim aktivis yang damai ke penjara hanya akan membawa lebih banyak perhatian internasional ke masalah hak asasi manusia di Papua."

Halaman: 23Lihat Semua