Kuliah Dilakukan Secara Daring, Mahasiswa Tuntut Uang Kuliah Digratiskan
RIAU24.COM - PEKANBARU - Pandemi corona membuat aktivitas pendidikan dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi terganggu. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pun mengeluarkan peraturan Nomor: 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Bahkan, baru baru ini Kemendikbud Nadim Makarim mengumumkan bahwa kuliah sampai akhir tahun 2020 ini tetap daring/online
Kebijakan ini menjadi perhatian tersendiri bagi kalangan mahasiswa yaitu mengenai Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau dikenal dengan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).
Menyikapi kondisi ini, pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pekanbaru bidang Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Kepemudaan, Habza Jusbil Aktro mendesak pemerintah menghapuskan pungutan UKT untuk semester ini.
"Mahasiswa bukan semua dari kalangan menengah ke atas, bagaimana dengan mahasiswa dengan pendapatan orang tuanya yang sangat kurang, ditengah wabah ini makan saja mungkin sangat sulit apalagi untuk kebutuhan lainnya, yaitu harus membayar uang kuliah, apa tidak dipikirkan sama sekali," ujarnya dalam rilis yang diterima redaksi Kamis (18/6/2020).
Menurutnya, berkuliah di masa pandemi ini menuntut biaya yang cukup mahal karena kegiatan belajar harus dilakukan secara daring.