KPK Periksa Makelar Tanah RTH Kota Bandung
RIAU24.COM - JAKARTA- KPK menjadwalkan seorang wiraswasta bernama Dadang Suganda dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau di Pemerintah Kota Bandung anggaran 2012 dan 2013.
zxc1
Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Dadang diperiksa sebagai tersangka. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Dalam kasus ini, Dadang diduga menjadi makelar dalam pengadaan tanah untuk RTH Bandung dan memperkaya diri sebesar Rp 30 miliar.
zxc2
"Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp43,65 miliar pada DGS (Dadang). Namun DGS hanya memberikan Rp13,5 miliar pada pemilik tanah," kata Juru Bicara KPK saat itu, Febri Diansyah dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).
Kasus ini adalah pengembangan dari penyidikan terhadap tiga tersangka sebelumnya yaitu mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung Hery Nurhayat.
Kemudian, dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet.
Tomtom dan Kadar diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran. Keduanya disebut berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Sementara itu, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.
Selain itu, dia mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung melainkan melalui makelar.
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung ini mencapai Rp 69 miliar.
"Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 Milyar dari realisasi anggaran sekitar Rp 115 Miliar," kata Febri.