Petugas Penyuluh Pertanian Menanti Perpres Presiden Jokowi
RIAU24.COM - PEKANBARU - Penyuluh Pertanian merupakan petugas lapangan yang bersentuhan langsung dengan para petani dan pekebun dalam mensukseskan program-program Kementrian Pertanian.
Seperti UPSUS PAJALE (Upaya Khusus Padi, Jagung dan Kedelai) dari Dirjen Tanaman Pangan, Program SIWAB (Sapi Indukan Wajib Bunting) dan Program BEKERJA (Bedah Kemiskinan Rakyat Sejahtera) dari Dirjen Peternakan. Kemudian, ada Program SERASI (Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani) dari Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian.
Yang terbaru saat ini adalah KOSTRATANI (Komando Strategis Pembangunan Pertanian) dari BPSDMP-Kementan, yang semuanya bermuara pada pendampingan oleh petugas lapangan agar sukses dan berhasilnya program tersebut.
Di sisi lain para petugas lapangan yang sudah mengabdi kepada Negara ini selama 13 Tahun, ternyata belum terpenuhi hak-haknya.
Ketua Forum Komunikasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (FK-THL-TBPP) Provinsi Riau, Sukanto meminta Bapak Presiden Jokowi untuk, segera menerbitkan Perpres tentang Penggajian dan Tunjangan PPPK, sehingga Alih Status bisa menjadi ASN PPPK dapat segera terwujud.
"Pada tahun 2019 sudah dilaksanakan seleksi Khusus untuk menjadi ASN PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan sudah dinyatakan lulus. Namun sampai saat ini belum juga keluar SK Pengangkatan PPPK nya, " jelas Sukanto kepada media, Minggu (21/6/2020).