Menu

MA Menangkan Gubernur Anies Baswedan Atas Pulau Reklamasi

Bisma Rizal 24 Jun 2020, 11:27
MA Menangkan Gubernur Anies Baswedan Atas Pulau Reklamasi (foto/int)
MA Menangkan Gubernur Anies Baswedan Atas Pulau Reklamasi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Mahkamah Agung menguatkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas dicabutnya izin reklamasi Pulau H di teluk Jakarta.

Hal itu sebagaimana keputusan MA atas gugatan kasasi yang diajukan PT Taman Harapan Indah. Majelis Hakim Agung memutuskan untuk menolak kasasi tersebut. Dan memenangkan Anies Baswedan sebagai pemohon kasasi II.

zxc1


"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan," demikian bunyi putusan MA dikutip di laman resminya, Selasa (23/6/2020).
Halaman: 12Lihat Semua