MA Menangkan Gubernur Anies Baswedan Atas Pulau Reklamasi
RIAU24.COM - JAKARTA- Mahkamah Agung menguatkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas dicabutnya izin reklamasi Pulau H di teluk Jakarta.
zxc1
Baca juga: Mahfud Sebut Wajar Kasus Tom Lembong Dianggap Publik kriminalisasi Politik, Ini Alasannya...
"Tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan," demikian bunyi putusan MA dikutip di laman resminya, Selasa (23/6/2020).