MA Menangkan Gubernur Anies Baswedan Atas Pulau Reklamasi
Dengan putusan ini, maka pencabutan izin reklamasi Pulau H tetap berlaku.
Hal ini sesuai dengan judex facti pada putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
zxc2