MA Menangkan Gubernur Anies Baswedan Atas Pulau Reklamasi
Perkara ini sendiri diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni lalu.
Diketahui, sengketa atau perkara ini berawal dari pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409 Tahun 2018 yang diterbitkan Anies.
PT Taman Harapan Indah selaku pengembang di Pulau H tak terima izinnya dicabut. Pengembang tersebut kemudian menggugat SK pencabutan izin tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
PT Taman Harapan Indah selaku pengembang di Pulau H tak terima izinnya dicabut. Pengembang tersebut kemudian menggugat SK pencabutan izin tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.