Menu

PN Bengkalis : Dakwaan JPU Tak Terbukti

Dahari 24 Jun 2020, 16:06
FOTO: Jubir PN Bengkalis Zia Ul Jannah
FOTO: Jubir PN Bengkalis Zia Ul Jannah

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Setelah divonis bebas tiga orang warga negara asing (WNA) asal Malaysia kasus illegal fishing oleh Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa 23 Juni 2020 kemarin.

Juru bicara (Jubir) pengadilan negeri Zia Ul Jannah SH, ketika dikonfirmasi Riau24.com menyampaikan bahwa dalam dakwaan, dalam perkara itu, Jaksa Penuntut Umum mendakwa dengan tuntutan tunggal, pasal 93 ayat 2 undang undang 45 tahun 2009.

"Ternyata dalam perjalanannya, dakwaan itu tidak terbukti, jadi majelis hakim punya kewajiban untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan. Karena dakwaan itu sendiri tidak terbukti dan dakwaan hanya tunggal,"ungkap Jubir PN Bengkalis, Zia Up Jannah, Rabu 24 Juni 2020.

Lanjut Zia, setelah dikonfirmasi ke Majelisnya bahwa mereka menangkap ikan itu diwilayah Indonesia, tetapi tidak dizona ekonomi eklusif Indonesia. 

"Dalam pasal itu,  dakwaan Jaksa, dibunyikan bahwa mereka wajib ditangkap apabila dizona ekonomi eklusif Indonesia. Ternyata mereka tidak berada di zona ekonomi eksklusif, tetapi diwilayah Indonesia. Pasal itu mensyaratkan tidak diwilayah (ZEEI), dan ini  keterangan saksi,"Beber Zia seraya mengatakan penuntut umum tidak bisa membuktikan dakwaannya.

Diutarakan Zia Ul Jannah lagi, saat persidangan juga tidak ada tim ahli yang dihadirkan,"Saat persidangan tidak ada saksi ahli yang dihadirkan, jadi jaksa gagal untuk membuktikan dakwaannya. Hakim memutuskan berdasarkan dakwaan, tidak bisa diluar itu, kecuali perkara narkotika,"pungkasnya.

Halaman: 12Lihat Semua